Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia
yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi
daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran
negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan
APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan
perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan
darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri
atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Belanja Negara
• Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.
• Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi,
dan jenis belanja.
Proses Penyusunan APBN
• Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR
selambat-lambatnya pertengahan bulan
Mei tahun berjalan.
• Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi
makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat
dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi
setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
• Dalam rangka
penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna
barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga tahun
berikutnya.
• Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
• Rencana kerja dan
anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
disertai dengan
prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun
lalu disampaikan kepada DPR untuk
dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan
APBN.
• Hasil pembahasan
rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan
penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
• Pemerintah Pusat
mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan
Agustus tahun sebelumnya.
• Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan
sesuai dengan UU yang mengatur
susunan dan kedudukan DPR.
• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU
tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
• Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut,
Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN
tahun anggaran sebelumnya.
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam
penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan
instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka
membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai
fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun
dengan berdasarkan azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara
Referensi
1.
^ DPR RI (APBN
merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan
undang- undang.
• APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara.oakwoakaokokaw
• Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15
Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
2.
^ DPR RI. "UU
Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat
2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010
- http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=penyusunan%20apbn&source=web&cd=2&ved=0CD8QFjAB&url=http%3A%2F%2Fsaifulrahman.lecture.ub.ac.id%2Ffiles%2F2010%2F03%2FPertemuan-2b.pdf&ei=ZOd_T5j3GsntrQe08N3UBQ&usg=AFQjCNEXVU6BHyi2Qwht7cSjEpuoYoJWeQ&cad=rja