Sabtu, 04 Januari 2014

JEJAK KAKI PERPAJAKAN MENURUT PARA AHLI


Berikut adalah definisi yang dikemukakan beberapa ahli ekonomi :
LeroyBeaulieu, seorang sarjana dari Perancis dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan “Pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang,untuk menutup belanja pemerintah”.
DeutscheReichs Abgaben Ordnung (RAO – 1919), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontraprestasi) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
Prof.Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan:
“Tax is compulsory Contribution from the person, to thegoverment to defray the expenses incurred in the common interest of all,without reference to special benefit conferred”.
Banyak yang keberatan atas kalimat “without reference“ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara perorangan.
PhillipE. Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance,1984 mengganti kata “without reference“ menjadi “with little reference“
Mr. Dr.N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia,Leiden (1949) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannyasecara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Prof.Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis derBelastingen, 1951 adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma– norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yangdapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalahuntuk membiayai pengeluaran pemerintah.
Dr.Soeparman Soemahamidjaja  dalam disertasinyayang berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong-Royong“, UniversitasPadjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Prof.Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapatprestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”
Prof.Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

(PENERBIT: ERLANGGA)