Sabtu, 07 April 2012

SoftSkill APBN


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang

Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN

Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan.

Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Struktur APBN
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
  1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
  2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
    1. Dana Bagi Hasil
    2. Dana Alokasi Umum
    3. Dana Alokasi Khusus
    4. Dana Otonomi Khusus.

Belanja Negara
• Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
• Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Proses Penyusunan APBN
• Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan
Mei tahun berjalan.
• Pemerintah Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
• Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat
bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi
setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
• Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga tahun berikutnya.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
• Rencana kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai
disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sedang disusun lalu  disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN.
• Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
• Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan dan
dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
• Pembahasan Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur
susunan dan kedudukan DPR.
• Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
• Apabila DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
  1.  
    1. Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
    2. Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
  1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
  2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
  3. Inflasi (%)
  4. Nilai tukar rupiah per USD
  5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
  6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
  7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Teori mengenai APBN

Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
  • Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
  • Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
  • Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
  • Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  • Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
  • Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
  • Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
  • Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
  • Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
  • Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
  • Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
  • Penajaman prioritas pembangunan
  • Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang Negara



Referensi
1.      ^ DPR RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan undang- undang.
• APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.oakwoakaokokaw
• Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara" (pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada 7 januari 2010.
2.      ^ DPR RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010" (pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada 7 januari 2010
    1. http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=penyusunan%20apbn&source=web&cd=2&ved=0CD8QFjAB&url=http%3A%2F%2Fsaifulrahman.lecture.ub.ac.id%2Ffiles%2F2010%2F03%2FPertemuan-2b.pdf&ei=ZOd_T5j3GsntrQe08N3UBQ&usg=AFQjCNEXVU6BHyi2Qwht7cSjEpuoYoJWeQ&cad=rja




Rabu, 14 Maret 2012

PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN INDONESIA



A.    Masa Orde Lama

Þ    Perang kemerdekaan berakhir (tahun 1945-1949): Pengakuan terhadap RIS
Þ    Pembangunan dititik-beratkan pada “Nation Building”
Þ    Peran pemerintah dalam perekonomian sangat dominan
Þ    Pengeluaran pemerintah terkonsentrasi untuk tujuan politik dan keamanan dan ketertiban
Þ    Usaha untuk perbaikan di bidang ekonomi terabaikan
Þ    Anggaran Belanja Defisit, ditutup dengan mencetak uang, mengakibatkan inflasi sangat tinggi
Þ    Pertumbuhan ekonomi rendah, bahan pokok sulit didapatkan masyarakat, sehingga harganya tinggi
Þ    Diperparah dgn beredarnya berbagai jenis mata uang: uang De Javasche Bank, uang pemerintah Belanda, uang NICA, ORI, dan beberapa jenis uang lokal (URIPS-Sumatera, URITA-Tapanuli, URPSU-Sumatera Utara/Aceh, URIBA-Aceh, URIDAP-Banten, Uang Mandat-Palembang

1.      Kebijakan Moneter (Tahun1950)
·         Tujuan:
°         Memperbaiki posisi neraca pembayaran
°         Pengendalian harga (inflasi)
°         Menggali sumber pendapatan pemerintah untuk menutup defisit anggaran
·         Tahun 1959:
°         Dilakukan penurunan nilai uang (Sanering). Pecahan Rp500 dan Rp1.000 masing-masing menjadi Rp50 dan Rp100.
°         Giro dan deposito di atas Rp25.000 dibekukan dan diganti dengan pinjaman jangka panjang Kurs : US$1 = Rp45

2.      Kondisi Tahun 1960-an
·         Mulai tahun 1960 proyek politik pemerintah meningkat
°         Konfrontasi dengan Malaysia
°         Penyelenggaraan Asean Games
°         Penyelenggaraan Pekan Olah Raga (GANEFO)
°         Pembebasan Irian Barat dari Belanda
·         Tahun 1965: Bank Indonesia sebagai Bank Berdjoang bersedia menutupi defisit anggaran pemerintah dengan mencetak uang baru
·         Inflasi sangat tinggi (Tahun 1965 sebesar 635%)
·         Desember 1965 penggantian uang (Rp1.000 uang lama diganti Rp1 uang baru)
·         Tahun 1966 terjadi krisis politik: pergantian pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru

B.     Masa Orde Baru

·        Masalah yang dihadapi:
°         Tidak mampu bayar utang
°         Defisit Neraca Perdagangan
°         Anggaran pemerintah deficit
°         Inflasi tinggi (635%)
°         Buruknya prasarana ekonomi

·        Upaya yang dilakukan:
°         Pengendalian inflasi
°         Penyediaan bahan pangan, terutama beras
°         Rehabilitas prasarana ekonomi
°         Meningkatkan ekspor
°         Menciptakan lapangan kerja
°         Perbaikan iklim investasi, terutama investasi asing
°         Pelaksanaan pembangunan berencana (PELITA): Trilogi Pembangunan

·        Titik Berat Politik Ekonomi Orde Baru
Mengejar pertumbuhan tinggi dan  pemerataan pendapatan melalui ‘trickle down effect’ memberikan segala kemudahan seperti perizinan, perlindungan bea masuk, kredit bank, peruntukkan lahan dsbnya untuk mendukung pengembangan usaha besar memberikan monopoli beberapa jenis komoditi kepada usaha-usaha besar.

·        1966-1970: Masa Stabilisasi (Recovery)
°         Menjalankan kebijakan Anggaran Belanja Seimbang
°         Mendorong Investasi (tahun 1968: UUPMA dan UUPMDN)
°         Menata sistem perbankan nasional (UU No. 13 1968 tentang Bank Sentral dan UU No. 14 tahun 1967 tentang bank Umum)

·        Tahun 1970: tercipta stabilitas ekonomi nasional. Inflasi dapat ditekan:
°         Tahun 1967    : 112%
°         Tahun 1968    : 85%
°         Tahun 1969    : 10%
°         Tahun 1971    : 2,5%
      Mulai dilaksanakan kebijakan industrialisasi di Indonesia (industri substitusi impor) misalnya industri pupuk

·        Mulai diterapkan rencana pembangunan yang berkesinambungan (Repelita I) 1973/1974: Bonansa Minyak (Oil Boom)
°         Harga minyak dunia meningkat 400%
°         Penerimaan Negara naik (± 48%), inflasi naik (± 58%)
°         Peran minyak dominan, non migas tertinggal
°         Peranan Swasta dalam perekonomian kecil
°         Kebijakan mengatasi inflasi, Bank Indonesia melakukan intervensi ekonomi:
Þ    Menetapkan pagu (batas tertinggi) kredit
Þ    Menaikan suku bunga pinjaman
Þ    Menaikan cadangan minimum perbankan
Þ    Menaikkan suku bunga deposito berjangka
Þ    Melarang bank pemerintah menerima deposito berjangka yang dananya berasal dari luar negeri
°         Inflasi dapat ditekan:
Þ    1974/1975 : 21%
Þ    1977/1978 : 19%
Þ    1980 an: Masa resesi yaitu
°         Terjadi over supply minyak dunia, menyebabkan harga minyak turun
°         Terjadi defisit perdagangan luar negeri Amerika
°         Terjadi kenaikan harga mata uang yen Jepang terhadap dolar Amerika (Yendaka)
°         Pendapatan Negara turun, hutang negara (dalam matauang Yen) naik
°         Terjadi upaya penyesuaian (Devaluasi, deregulasi, penghematan)

C.    MASA DEREGULASI

·         1983 (1 Juni): Deregulasi Perbankan
Bank bebas menentukan bunga dan pagu kredit
·         1984: Deregulasi bidang Fiskal
UU pajak baru (prinsip Self Assessment)
·         1985: Deregulasi bidang Perdagangan
Penurunan tariff bea masuk (0 s.d 225% menjadi 0 s.d 60%)
·         1986: Sistem pengembalian bea masuk
·         1987: Transparansi alokasi kuota tekstil
·         1988: Penghapusan monopoli impor plastik dan baja
·         1990: Masa perekonomian Kepanasan (over heated)
°         Kinerja Bank menurun
°         Capital Adequacy Ratio (CAR) rendah
°         Lend to Deposit Ratio (LDR) tinggi
°         Kredit banyak yang macet
·         Upaya mengatasi
°         Tigh Money Policy (kebijakan uang ketat)
°         Pengendalian mega proyek
°         CAR 8% (paling lambat 1993) dan LDR maks 100%
·         1995/1996: Indonesia macan Asia Baru (NICs)
Sritua Arif: Everything is beautiful in Indonesia
·         1996/1997: Awal krisis moneter

D.    Kondisi Makro Ekonomi Indonesia Tahun 1997/1998
°         Nilai rupiah merosot ( tinggal 85% dari semula)
°         Inflasi meningkat tajam (Des. 1998 mencapai 77,6%)
°         Kontraksi ekonomi (sebesar -13,2%)
°         Investasi dalam negeri turun, kecuali investasi asing
°         Suku bunga meningkat (SBI 1 bulan = 70%)
°         Ekspor dan impor turun (kecuali ekspor sektor pertanian)
°         Transaksi berjalan surplus
°         Terjadi pemindahan modal dalam negeri ke luar (capital flight) sebesar 10%-15% dari PDB (lebih dari US$25 milyar)
°         Cadangan devisa turun (Maret 1997 sebesar US$26,6 milyar; Maret 1998 sebesar US$13,2 milyar; Maret 1999 sebesar US$15,8 milyar)
°         Uang primer meningkat (tahun 1996 sebesar 8,1% terhadap JUB; tahun 1997 sebesar 26,4% dan tahun 1998 sebesar 41,4%)

E.     UPAYA PEMULIHAN EKONOMI (TAHUN 1999)
·         Penyehatan kerangka makro ekonomi
°         Pengendalian inflasi kisaran 20%
°         Transaksi berjalan diupayakan surplus untuk membantu membayar hutang
·         Revisi APBN dengan parameter baru
°         Defisit diusahakan berkisar 1% dari PDB
°         Pengurangan subsidi di bidang enerji (terutama BBM), namun tetap memberi perlindungan rakyat miskin
·         Transparansi kebijakan fiskal
°         Dana reboisasi dimasukkan dalam APBN
·         Proyek swasta
°         Penjadwalan kembali 12 proyek infrastruktur
°         Dana negara untuk IPTN dihentikan, proyek N-2130 didanai asing dan perbankan
°         Pencabutan perlakuan khusus dan fasilitas kredit bagi proyek Mobnas
·         Penegasan kebijakan moneter
°         BI diberi otonomi penuh dalam menentukan kebijakan moneter dan suku bunga
°         Pemerintah memberi dukungan penuh pada bank swasta dan pemerintah untuk merger
·         Restrukturisasi sektor perbankan dan sektor swasta
·         Restrukturisasi struktural
°         Bulog hanya memonopoli beras (terigu dan gula dihapus)
°         Perdagangan domestik produk pertanian sepenuhnya dideregulasi
°         BPPC dihapus
°         Pendanaan ADB dipusatkan hanya pada usaha kecil, menengah, dan eksportir
°         Hambatan investasi pada kelapa sawit dihapus
°         Penghapusan aturan investasi pada penjualan grosir dan retail