Berikut adalah definisi
yang dikemukakan beberapa ahli ekonomi :
LeroyBeaulieu, seorang sarjana dari
Perancis dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906
mengemukakan “Pajak adalah bantuan baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan
oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang,untuk menutup belanja
pemerintah”.
DeutscheReichs Abgaben Ordnung (RAO – 1919),
mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara
periodik (tanpa kontraprestasi) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum
(nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand (sasaran
pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.
Prof.Edwin R.A
Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan:
“Tax is compulsory
Contribution from the person, to thegoverment to defray the expenses incurred
in the common interest of all,without reference to special benefit conferred”.
Banyak yang keberatan atas
kalimat “without reference“ karena bagaimana pun juga uang pajak tersebut
digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara “benefit” yang diperoleh
akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukan apalagi secara
perorangan.
PhillipE.
Taylor dalam bukunya yang berjudul The Economics of Public Finance,1984
mengganti kata “without reference“ menjadi “with little reference“
Mr. Dr.N.J
Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van
Indonesia,Leiden (1949) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang
ditetapkannyasecara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata-mata
digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Prof.Dr. M.J.H
Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis derBelastingen, 1951
adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma– norma umum dan
yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yangdapat ditunjukkan
dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalahuntuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
Dr.Soeparman Soemahamidjaja dalam
disertasinyayang berjudul “Pajak Berdasarkan Asas Gotong-Royong“,
UniversitasPadjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib
berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma
hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan
umum.
Prof.Dr. P.J.A
Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas
Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di
Amsterdam mengatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada
negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya
menurut peraturan, tanpa mendapatprestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk
dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara
dalam menyelenggaraan pemerintahan.”
Prof.Dr. Rochmat
Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan,
mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
dengan tidak mendapat jasa-jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan
digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
(PENERBIT: ERLANGGA)