A.
Pengertian Organisasi
Koperasi merupakan
lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di dalam
sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan efisien
yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi,
manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan.
a.
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel bentuk
organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Bentuk
dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
·
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha
perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
·
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
b. Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut
Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistemnya terdiri dari :
·
Anggota
Koperasi
·
Badan
usaha Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
c. Bentuk
organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di
Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya
membahas :
·
Penetapan
anggaran dasar
·
Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan
kegiatan :
·
Mengelola
koperasi dan anggota
·
Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan
rapat anggota
·
Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki
wewenang, yaitu :
·
Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan
sebagai berikut :
·
Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
B. Hierarki
Tanggungjawab
Prof. Ewell Paul Roy
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota,
pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi
yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi.
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
(Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono
Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen
partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga
setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha)
ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab
bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan
bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang,
yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang
organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota,
pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan
onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan
Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi
manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan
organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan
anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari
terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi
tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat
digambarkan sebagai berikut :
- Pengurus
Pengurus adalah perwakilan
anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola
organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik
koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
- Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan Pengelola adalah karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
- Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola
manajemennya
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola jon description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Terdiri dari
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
Sumber
:
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt