Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang
berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan
hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan
adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko
guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi
merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya
ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut
ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Menurut Mohammad Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah
perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Pengertian
Koperasi memilki macem-macem definisi antara lain :
· Definisi ILO (International Labour
Organization) memilki 6 elemen
yang terdapat di dalam nya yaitu :
1. Koperasi merupakan tempat perkumpulan orang-orang
2. Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3. Memiliki tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4. Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6. Setiap
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Arifinal Chaniago (1984) : Merupakan Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang setiap
para anggotanya atau badan hukum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja
sama secara kekeluargaan dalam menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah bagi anggotanya
· Definisi Dooren : tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum, disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
· Definisi Hatta : Menurut Bapak
Koperasi Indonesia Moh. Hatta yaitu suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib
kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
· Definisi Munkner : Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
· Definisi UU No. 25/1992 : Badan usaha
yang beranggota orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat, yang didasarkan
atas azas kekeluargaan.
Ø Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip
Koperasi
ü Prinsip
Munkner
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen
dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan
anggota
ü Prinsip
Rochdale
1. Pengawasan
secara demokratis
2. Keanggotaan
yang terbuka
3. Bunga
atas modal dibatasi
4. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
8. Netral
terhadap politik dan agama
ü Prinsip
Raiffeisen
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
ü Prinsip
Schulze
1. Swadaya
2. Daerah
kerja tak terbatas
3. SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung
jawab anggota terbatas
5. Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
ü Prinsip
ICa
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
4. SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
ü Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.12 tahun 1967
1. Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
ü Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama
antar koperasi
Referensi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar